Profil Law Office Parulian Sinaga & Partners



I.  PENDAHULUAN

Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :

Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Di berbagai Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu Advokat/AdvocaatAdvocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum/Legal Consultant/Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak menggunakan istilah yang paling popular yaitu “Lawyer”.

Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah  hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.

Law Office Parulian Sinaga & Partners, berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang bermasalah hukum.

Law Office Parulian Sinaga & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum berdiri sejak 11 Agustus 2013, berkedudukan di Jln. Jend. Sudirman Km. 3 (Simpang Bambu Kuning) Bagan Batu – Kabupaten Rokan Hilir – Provinsi Riau, mempunyai komitmen untuk turut menjunjung tinggi kehormatan profesi Advokat demi penegakan hukum yang benar dan terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat, yang mana sebagai motor pendiri dan Pimpinan Kantor adalah Mangiring Parulian Sinaga, S.H, sebagai Sekretaris Rahmansyah Siregar, S.H, dan Chyntia Putri Pratama, S.Sos sebagai Bendahara. Law Office Parulian Sinaga & Partners, adalah Kantor Hukum yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana: Korupsi, penyalahgunaan Narkoba, sengketa rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, kasus perdata: perbankan, sengketa perusahaan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial/ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.

Law Office Parulian Sinaga & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan-segan mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.

Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya serta teknologi dan lain - lain, maka gesekan-gesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui advokat menjadi sangat diperlukan dengan memperhatikan hal tersebutlah maka kantor hukum ini secara professional memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain kantor hukum ini secara profesional memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan).

Law Office Parulian Sinaga & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum di dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.

SEKILAS TENTANG BANTUAN HUKUM

Saat sebuah negara berpindah dari rezim diktator ke demokrasi, maka harga yang harus dibayar adalah Supremasi Hukum dan Prinsip persamaan kedudukan di muka Hukum. Karena itu diperlukan keseimbangan “persenjataan di pengadilan” (equality of arms) di mana semua orang harus memperoleh pembela yang profesional. Hal ini menjadi sulit bagi orang miskin yang berperkara hukum. 

Dalam konteks inilah, bantuan hukum untuk orang miskin menjadi kewajiban negara (state obligation) untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut berjalan. Hal ini sesuai dengan International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 14 yang mengatur tentang persamaan hak di pengadilan. Salah satu bentuk kewajiban negara ini adalah pendanaan bantuan hukum yang sebagian besar harus bersumber dari negara. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai konsekuensi dari negara hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan oleh negara dan itu merupakan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia. 

Oleh karena itu dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diharapkan dapat melindungi hak konstitusional setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum selain itu juga diharapkan dapat mengakomodir perlindungan terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi kasus-kasus hukum. Pengakuan dan jaminan terhadap asas Equality Before the Law ini tidak saja sebatas pengakuan politik negara saja. 

Akan tetapi lebih mengedepankan tindakan konkrit negara dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan guna terpenuhi hak-hak dasar manusia (HAM), bahkan tindakan afirmatif juga harus dilakukan untuk menjamin terselengaranya kewajiban negara ini. Dengan derasnya laju pertumbuhan pembangunan dan politik di Indonesia memunculkan permasalahan-permasalahan mendasar yang meminggirkan bahkan mengabaikan hak-hak dasar manusia yang berujung kepada kriminalisasi dan memposisikan rakyat untuk meminta hak atas keadilan di Pengadilan maupun di luar pengadilan guna mendapatkan keadilan. 

Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga. Lahirnya UU Bantuan Hukum seharusnya menjadi wujud nyata tanggung jawab negara terhadap Hak Atas Bantuan Hukum sebagai akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 14(3) (d) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, juga ada pemberian jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan dari Advokat ( a right to have a legal counsel) yang berkualitas bagi masyarakat miskin. Sesuai praktek internasional, ada 5 pilar mengenai bantuan hukum yakni: 1.) Accesible yakni bantuan hukum harus dapat diakses dengan mudah; 2.) Affordability di mana bantuan hukum dibiayai oleh negara; 3.) Sustainable yakni bantuan hukum harus terus ada dan tidak tergantung pada donor sehingga negara harus menganggarkannya dalam APBN; 4.) Credibility di mana bantuan hukum harus dapat dipercaya dan memberikan keyakinan bahwa yang diberikan adalah dalam rangka peradilan yang tidak memihak (juga saat mereka menghadapi kasus melawan negara, tidak ada keraguan tentang itu); serta 5.) Accountability di mana pemberi bantuan hukum harus dapat memberikan pertanggungjawaban keuangan kepada badan pusat dan kemudian badan pusat harus mempertanggungjawabkan kepada parlemen. 

Konsepsi bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum merupakan bantuan pembiayaan dari Negara bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, Negara tidak melakukan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat. Justru peranan tersebut dimulai dan terus dilakukan secara mandiri dan swadaya oleh masyarakat sipil yang dipelopori oleh misalnya YLBHI-LBH Kantor yang kemudian terus berkembang bersama lahirnya organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu bantuan hukum seperti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), LBH Masyarakat, LBH Apik, LBH Pers, LBH Mawar Saron, LKBH Kampus, Elsam, KontraS, Walhi, dll. Lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum sudah diadvokasi sejak tahun 1998 oleh para aktivis Bantuan Hukum. Tahun 2004 draft Undang-Undang Bantuan Hukum sudah dibuat. Tahun 2009 Undang-undang ini masuk ke Program Legislasi Nasional. Baru pada tanggal 2 Nopember 2011 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Sebagai sebuah harga demokrasi yang harus dibayar, tentu pelaksanaan Undang-Undang ini harus dikawal oleh semua pihak. Dengan demikian akses terhadap keadilan bagi orang miskin dapat terpenuhi.

TUJUAN

Tujuan kami adalah melalui Law Office Parulian Sinaga & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.

RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA

BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)


HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS

Hukum Perusahaan

Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.

Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger)

Akuisisi

Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off)

Kepailitan

Likuidasi

Pengambil Alihan (Take Over)

Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi.



Hukum Penanaman Modal/Investasi dan Hukum Pasar Modal

Memberikan pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia baik modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.


Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)

Meliputi Pendaftaran hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.


Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang

Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.



Hukum Perbankan

Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).

Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process).


HUKUM KESEHATAN

Penanganan Perkara Malapraktek Kedokteran

Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit

Penanganan masalah hukum mengenai Perawat

Kode Etik Kedokteran


HUKUM AGRARIA

Sengketa tanah

Pembebasan hak atas tanah

Pensertifikatan tanah

Pendaftaran Hak Tanggungan

Perpanjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll


HUKUM KETENAGAKERJAAN

Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja

Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial


HUKUM PUBLIK

Hukum Pidana

Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.


Hukum Tata Usaha Negara

Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.


Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)

Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.



BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN)


PERDATA

Mengajukan Gugatan Perdata

Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali)

Mengajukan Eksekusi

Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya

Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia


PIDANA

Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan

Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali)

Mengajukan Pra-Peradilan

Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan


SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)

Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN

Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi)

Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN


SENGKETA MEREK

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga;

Melakukan upaya hukum

Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan


SENGKETA PAJAK

keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak

Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak


PERKARA PERDATA AGAMA

Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama

Mengajukan permohonan penetapan waris

Mengajukan permohonan hak asuh anak

Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini)

Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).


LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION

Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.

Melihat hal tersebut Law Office Parulian Sinaga & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi.

Anda ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan Anda atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.


PENDAMPING HUKUM


Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Law Office Parulian Sinaga & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.

Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.

Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.


KLIEN TETAP

Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.


Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.


Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.

Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.


Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap yaitu:

Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.

Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.

Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.


KLIEN TIDAK TETAP

Klien Yang Ingin Melakukan Konsultasi Hukum :

Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi

Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.


KLIEN YANG BERPERKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM


Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya

Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum

Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum

Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.


PROGRESS REPORT

Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa Law Office Parulian Sinaga & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.

Jika belum jelas silahkan hubungi Kami “Law Office Parulian Sinaga & Partners”.



KONTAK KAMI :

“Law Office Parulian Sinaga & Partners”

Advokat dan Konsultan Hukum

Jln. Jend. Sudirman Km. 3 (Simp. Bambu Kuning) Bagan Batu Kab. Rokan Hilir  Provinsi Riau

Hp : 0812-6808-2228 ( Advokat Mangiring Parulian Sinaga, S.H )

  0822-5736-1999 ( Advokat Rahmansyah Siregar, S.H )

Email : kantorhukummpsdanrekan@gmail.com



PENUTUP


Demikian sekilas Company Profile “Law Office Parulian Sinaga & Partners”, Advokat dan Konsultan Hukum ini disampaikan sebagai perkenalan. Mudah-mudahan apa yang telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas pengetahuan mengenai keberadaan profesi kami. Atas perhatiannya, kami “Law Office Parulian Sinaga & Partners” mengucapkan terimakasih.

                                                                                   


Komentar